"Jalan tidak pernah berujung. Setiap jalan sambung menyambung menjadi satu sehingga manusia tidak akan pernah menemukan akhir jalan dalam artian filosifis maupun definitif. (unknown)"
Sore itu saya kembali terjebak di tengah kemacetan panjang. Alasannya sama dengan hari-hari lainnya: perbaikan jalan. Beberapa bulan yang lalu juga saya sempat terjebak hingga larut malam karena perbaikan jalan yang entah hingga kapan selesainya. Jalan desa, jalan kota, jalan kabupaten bahkan jalan provinsi dab nasional tak luput dari kerusakan yang bisa berbuah petaka. Tak seluruh jalan di Indonesia seperti itu, banyak jalanan di Indonesia yang mulus bak sirkuit kompetisi mobil cepat ternama. Sayang, 'bopeng-bopeng' di jalan negeri ini tak bisa diabaikan begitu saja. Ia bak 'bopeng-bopeng' di permukaan bulan nun jauh disana. Mengganggu mata manusia yang sedang menikmati keindahan Indonesia.
Jalan yang sudah diperbaiki rasanya tak bertahan lama. Jalanan Pantura yang selalu dibenahi setiap tahunnya, jalanan desa yang entah kapan diaspal dan diperbaiki, jalan provinsi yang terkadang terlalu penuh dengan berbagai kendaraan beroda empat maupun dua. Ah, jalan membuat manusia yang berlama-lama disana menjadi keras.
Berbagai pihak saling menyalahkan satu sama lain atas penyelenggaraan jalan termasuk pemeliharaan dan pemanfaatannya. Lalu siapa yang sebenarnya bertanggungjawab atas pemeliharaan dan pemanfaatan jalan yang ada di Indonesia?
Tanggungjawab siapa?
Saya pikir hal ini tidak pernah dibahas sebelumnya, ternyata saya salah. Kementerian Pekerjaan Umum nyatanya sudah menjabarkan bahwa penyelenggaraan jalan adalah tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pihak swasta dalam bentuk pedoman yang bisa diakses dengan mudah oleh siapapun melalui internet.
Sebagian besar masyarakat selama ini merasa dirinya hanya menjadi objek dari sebuah kegiatan ataupun upaya peningkatan kesejahteraan yang dilakukan oleh pemerintah di Indonesia. Ini ditunjukkan dengan minimnya partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan, penggunaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan. Meskipun kita tidak bisa menutup mata dengan usaha beberapa orang yang meluangkan waktunya untuk memelihara jalan raya dari ranjau paku, serpihan kaca dan benda-benda membahayakan lainnya. Gerakan-gerakan kecil yang dilakukan oleh beberapa masyarakat menunjukkan kesadaran bahwa masyarakat bukan lagi hanya menjadi objek sebuah program pemerintah, namun menjadi subjek yang ikut menyukseskan program pemerintah. Dengan kesadaran itulah kita bisa mengerti tentang adanya objek bersama yang bisa digarap dengan pembagian peran yang sudah diupayakan oleh pemerintah yaitu jalan.
Berbagi peran
Pemerintah sebagai penyelenggara jalan sudah selayaknya mendapat dukungan dari masyarakat untuk mempercepat kemajuan negeri ini. Dalam pedoman yang disahkan setahun yang lalu ini menyebutkan bahwa masyarakat sebagai pemanfaat jalan (orang yang mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung dari jalan untuk pemenuhan kepentingannya) dan pengguna jalan (orang yang menggunakan jalan baik perorangan, kelompok, maupun badan usaha) bisa banyak mengambil peran dalam setiap tahapan penyelenggaraan jalan (pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan). Inti peran masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan jalan adalah sebagai pemberi informasi, usulan mapun saran. Meskipun memang ada beberapa tambahan peran yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam tahapan-tahapan tertentu seperti memberi sumbangan finansial, material maupun pemikiran.
Peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mensosialisasikan pengetahuan. Selain itu, masyarakat juga berpeluang untuk menggerakkan masyarakat lainnya untuk dapat berkontribusi secara positif terhadap penyelenggaraan jalan tersebut.
Penyampaian aspirasi
Pemberian masukan positif bisa dengan mudah dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah. Berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat tentang penyelenggaraan jalan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama penyampaian aspirasi kepada pihak yang tepat agar bisa dengan cepat menyelesaikan keluhan ataupun aspirasi yang disampaikan. Untuk jalan nasional, penyelenggara jalan adalah Menteri Pekerjaan Umum dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Balai Besar/ Balai Pelaksana Jalan Nasional atas nama Direktur Jendral Bina Marga. Untuk jalan provinsi, penyelenggara jalan adalah Gubernur dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Untuk jalan kabupaten, penyelenggara jalan adalah Bupati dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Untuk jalan kota, penyelenggara jalan adalah Walikota dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan Kota. Untuk jalan desa, penyelenggara jalan adalah Bupati dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Desa. Jadi, jangan sampai salah menyampaikan aspirasi anda sebagai social control dari pemerintah.
Penyampaian aspirasi akan menjadi lebih mudah jika kita menggunakan banyak media yang dimiliki oleh pemerintah. Sudah banyak sekali tokoh masyarakat maupun lembaga pemerintahan yang memiliki akun social media. Komunikasi di era digital ini sudah pasti lebih mudah dilakukan daripada terus menunggu kesempatan untuk bertatap muka dengan pihak-pihak terkait yang terkadang sangat sulit ditemui. Memanfaatkan teknologi akan membantu kita untuk dapat membantu pemerintah melakukan perbaikan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Pemberian masukan positif bisa dengan mudah dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah. Berkaitan dengan penyampaian aspirasi masyarakat tentang penyelenggaraan jalan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama penyampaian aspirasi kepada pihak yang tepat agar bisa dengan cepat menyelesaikan keluhan ataupun aspirasi yang disampaikan. Untuk jalan nasional, penyelenggara jalan adalah Menteri Pekerjaan Umum dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Balai Besar/ Balai Pelaksana Jalan Nasional atas nama Direktur Jendral Bina Marga. Untuk jalan provinsi, penyelenggara jalan adalah Gubernur dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan Provinsi. Untuk jalan kabupaten, penyelenggara jalan adalah Bupati dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan Kabupaten. Untuk jalan kota, penyelenggara jalan adalah Walikota dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Dinas yang berwenang dalam Penyelenggaraan Jalan Kota. Untuk jalan desa, penyelenggara jalan adalah Bupati dengan pelaksana penyelenggara jalan adalah Kepala Desa. Jadi, jangan sampai salah menyampaikan aspirasi anda sebagai social control dari pemerintah.
Penyampaian aspirasi akan menjadi lebih mudah jika kita menggunakan banyak media yang dimiliki oleh pemerintah. Sudah banyak sekali tokoh masyarakat maupun lembaga pemerintahan yang memiliki akun social media. Komunikasi di era digital ini sudah pasti lebih mudah dilakukan daripada terus menunggu kesempatan untuk bertatap muka dengan pihak-pihak terkait yang terkadang sangat sulit ditemui. Memanfaatkan teknologi akan membantu kita untuk dapat membantu pemerintah melakukan perbaikan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Penutup
Menjadikan jalan sebagai objek tanggungjawab bersama tidak serta merta menjadikannya sebagai pemutar roda kehidupan. Menggunakan jalan atau trotoar untuk kebutuhan bisnis, bukan saja merugikan pemerintah yang sudah susah payah membuat jalan untuk kemudahan akses masyarakat. Hal itu juga merugikan masyarakat lainya sebagai pemanfaat dan pengguna jalan yang terhambat aktivitasnya hanya karena bertoleransi terhadap masyarakat lain yang tidak toleran terhadap sesamanya.
Masihkah kita pantas menyalahkan pemerintah tanpa berkaca dan mengambil andil tanggungjawab yang kita emban?
0 comments:
Post a Comment